WFH, Solusi Pemerintah Kepada Pekerja
Wabah covid-19 membuat seluruh dunia kacau-balau terutama pada dunia kerja. Ketika ditemukannya kasus pertama kasus Covid-19, pemerintah memang belum membuat aturan resmi untuk para pekerja agar terhindar dari penyakit ini. Namun beberapa setelahnya pemerintah memberlakukan sebuah aturan; Work From Home . Pemberlakuan aturan ini pertama kali diterapkan di Jakarta, terutama kantor-kantor besar di kawasan bisnis Ibukota. Penerapannya pun dibarengi dengan instruksi masa social distancing selama 14 hari yang dikeluarkan pemerintah untuk dipatuhi seluruh perusahaan. Perusahaan pun memberlakukan wfh selama 14 hari sesuai arahan, namun penerapannya pun beragam, ada yang full karyawannya 14 hari wfh dan ada yang bergantian. Hal ini terjadi karena tidak adanya aturan baku dari pemerintah mengenai kebijakan wfh ini. Selama 14 hari pertama penerapan wfh ini, banyak pekerja-terutama kantoran- merasa senang karena dapat bekerja dari rumah. Tetapi setelah melaksanakannya tidak sedik...